BAB I
PENDAHULUAN
v DEFINISI BISNIS
1. Huat,
T Chwee,1990
Bisnis
dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan
institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari.
Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan
kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and
service to satisfy the needs of our society)
2. Steinford
( 1979)
Business
is an institution which produces goods and services demanded by people.”
Artinya bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka
lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan
tersebut, sambil memperoleh laba.
3. Griffin
dan ebert (1996)
“Business
is all those activities involved in providing the goods and services needed or
desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang
menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen.
Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan
yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum
maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha
informal lainnya.
4. Hughes
dan Kapoor
“Business
is an organization that provides goods or services in order toearn provit”.
Sejalan dengan definisi tersebut, aktifitas bisnis melalui penyediaan barang
dan jasa bertujuan untuk menghasilkan profit (laba). Suatu perusahaan dikatakan
menghasilkan laba apabila total penerimaan pada suatu periode (Total Revenues)
lebih besar dari total biaya (Total Costs) pada periode yang sama. Laba
merupakan daya tarik utama untuk melakukan kegiatan bisnis, sehingga melalui
laba pelaku bisnis dapat mengembangkan skala usahanya untuk meningkatkan laba
yang lebih besar.
5. Allan
Afuah (2004)
“Business
is the organized effort of individuals to produce and sell for a provit, the
goods and services that satisfy societies needs. The general term business
refer to all such efforts within a society or within an industry. Maksudnya
Bisnis ialah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk
menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam
memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri. Orang yang mengusahakan
uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis
disebut Entrepreneur.
6. Glos,
Steade dan Lowry (1996)
Bisnis
merupakan sekumpulan aktifitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara
mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sember daya menjadi barang atau
jasa yang diinginkan konsumen.
7. Musselman
dan Jackson (1992)
Bisnis
adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang
berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yang menyediakan barang dan
jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas
hidup mereka.
8. Mahmud
Machfoedz
Bisnis
adalah suatu usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang
terorganisasi agar bisa mendapatkan laba dengan cara memproduksi dan menjual
barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
9. Brown
dan Petrello (1976)
Bisnis
ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
masyarakat. Apabila masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan
meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil
memperoleh laba.
10. Irawanqq
Sekumpulan
uang kecil yang dikelolah oleh sekumpulan kelompok orang banyak sehingga
berubah menjadi Barang nyata dan diedarkan secara Konvensional atau sistem bagi
hasil yang akan menghasilkan sekumpulan uang banyak.
v DEFINISI SYARIAH
1. Secara
etimologis kata Syari’ah berakar kata syara’a (ش ر ع) yang berarti “sesuatu
yang dibuka secara lebar kepadanya”. Dari sinilah terbentuk kata syari’ah yang
berarti “sumber air minum”. Kata ini kemudian dikonotasikan oleh bangsa Arab
dengan jalan yang lurus yang harus diikuti.
2. Secara
terminologis, Muhammad Ali al-Sayis mengartikan syari’ah dengan jalan “yang
lurus”. Kemudian pengertian ini dijabarkan menjadi: “Hukum Syara’ mengenai
perbuatan manusia yang dihasilkan dari dalil-dalil terperinci”.
3. Syekh
Mahmud Syaltut mengartikan syari’ah sebagai hukum- hukum dan tata aturan yang
disyariatkan oleh Allah bagi hamba-Nya untuk diikuti
4. Menurut
Faruq Nabhan, secara istilah, syari’ah berarti “ segala sesuatu yang
disyariatkan Allah kepada hamba-hamba-Nya.
5. Manna
al-Qaththan, syari’ah berarti segala ketentuan yang disyariatkan bagi
hamba-hamba-Nya, baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalat
6.
Syari'ah adalah,
tatanan dan ketentuan yg harus dijalankan apa perintahNya dan menjauhi apa yg
dilarangNya, dalam seluruh aspek hidupnya, baik dalam beribadahnya, maupun
dalam pergaulan hidupnya. karena itulah maka diajarkan tentang hal2 yg wajib
dikerjakan, yg sunah, yg tdk disukai, yg boleh dan yg tdk boleh, dalam suatu
ajaran yg lengkap, luwes, luas, lurus dan tdk bisa dibandingkan dgn ajaran siapapun
didunia ini. Dia akan kekal dan abadi sepanjang masa, senantiasa relevan dgn
keadaan dan dunia mana saja, itulah syari'ah Allah yg akan mengantarkan manusia
kepada kebahagiannya di dunia dan akherat kelak. Dalam hal ini Allah menegaskan
didalam Surah Al-Anbiya' : 107 :Artinya : Dan tidaklah Kami mengutus kamu,
melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.
7. Kata
syarî’ah itu asalnya dari kata kerja syara’a. kata ini menurut ar-Razi dalam
bukunya Mukhtâr-us Shihah,bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan)
dan bayyan-al masâlik (menunjukkan jalan). Sedangkan ungkapan syara’a lahum –
yasyra’u – syar’an artinya adalah sanna (menetapkan). Sedang menurut
Al-Jurjani, syarî’ah bisa juga artnya mazhab dan tharîqah mustaqîmah /jalan
yang lurus.Jadi arti kata syarî’ah secara bahasa banyak artinya.
8.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia: Hukum
agama yang diamalkan menjadi peraturan-peraturan upacara yang bertalian
dengan agama Islam, palu memalu, hakekat balas membalas perbuatan baik (jahat)
dibalas dengan baik (jahat)
9.
“Syariah, biasanya diterjemahkan sebagai
“Hukum Islam”, bahwa Islam diungkapkan dalam masyarakat Muslim … Syariah datang
untuk menunjukkan Islam sebenarnya. Jika Islam adalah tunduk kepada Kehendak
Tuhan, maka syariah adalah jalan yang tunduk diundangkan, peta rute sebenarnya
dari agama sebagai suatu cara hidup. Karena itu, bagi banyak Muslim, Islam
adalah syariah dan syariah Islam.
10. Menurut
Syafi’I Antonio (2006:169) syariah mempunyai keunikan tersendiri, Syariah tidak
saja komprehensif, tetapi juga universal. Universal bermakna bahwa syariah
dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat oleh setiap manusia.
Keuniversalan ini terutama pada bidang sosial (ekonomi) yang tidak
membeda-bedakan antara kalangan Muslim dan non-Muslim.
v DEFINISI BISNIS SYARIAH
1. Hermawan
Kartajaya dan Syakir Sula memberi Pengertian Bisnis Syariah adalah bisnis yang
santun, bisnis yang penuh kebersamaan dan penghormatan atas hak masing-masing.
2. Syafi’I
Antonio, syariah mempunyai keunikan tersendiri, Syariah tidak saja komprehensif,
tetapi juga universal. Universal bermakna bahwa syariah dapat diterapkan dalam
setiap waktu dan tempat oleh setiap manusia. Keuniversalan ini terutama pada
bidang sosial (ekonomi) yang tidak membeda-bedakan antara kalangan Muslim dan
non-Muslim.
3. Bisnis
syariah adalah perwujudan dari aturan syari’at Allah. Sebetulnya cara bisnis
syari’ah tidak jauh berbeda dari bisnis pada umumnya, yaitu upaya mengusahakan
barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Tetapi segi aspek syariah
inilah yang membedakan dengan bisnis lainnya.
4. Bisnis
syariah merupakan implementasi/perwujudan dari aturan syari’at Allah.
Sebenarnya bentuk bisnis syari’ah tidak jauh beda dengan bisnis pada umumnya,
yaitu upaya memproduksi/mengusahakan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan
konsumen. Namun aspek syariah inilah yang membedakannya dengan bisnis pada
umumnya.
5. Bisnis
syariah adalah segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa
aktifitas produksi, distribusi, konsumsi dan perdagangan baik berupa barang
maupun jasa yang sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum Allah yang
terdapat dalam al Qur’an dan as Sunnah. Bisnis Syariah adalah usaha atau
kegiatan yang dilakukan oleh orang per orang, kelompok orang, badan usaha yang
berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang
bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.
6. Bisnis
syari’ah adalah ekonomi atau perihal yang mengurus dan mengatur kemakmuran
berdasarkan agama atau aturan-aturan yang telah disyariatkan oleh Islam, atau
pengaturan kemakmuran berdasarkan prinsip ekonomi dalam Islam.
7. Bisnis
Syariah dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai
bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya
(barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara perolehan dan
pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haram)
8. Bisnis
syariah ialah bisnis yang tata cara beroperasinya mengacu kepada
ketentuan-ketentuan Al Qur'an dan Hadits, sesuai dengan anjuran dan larangan
tersebut, maka yang dijauhi adalah praktek-praktek yang mengandung unsur riba,
sedangkan yang diikuti adalah praktek-praktek usaha yang dilakukan di zaman
Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya, tetapi tidak
dilarang oleh Rasulullah.
9. Bisnis
syariah adalah bisnis dalam menjalankan usaha berdasarkan prinsip – prinsip
syariah islah dengan mengacu kepada Al-quran dan al hadist,prinsip islam
dimaksudkan disini adalah beroperasi mengikuti ketentuan –ketentuan syariah
islam khususnya cara bermuamalah secara islam misalnya dengan menjauhi praktek
yang mengandung riba dan melakukan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan
perdagangan
10. Agustianto
keterlibatan ulama ekonomi syari’ah menjadi penting, seperti berijtihad
memberikan solusi bagi permasalahan ekonomi keuangan yang muncul baik sekala
mikro maupun makro, mendesign akad-akad syari’ah untuk kebutuhan produk-produk
bisnis di berbagai lembaga keuangan syari’ah, mengawal dan menjamin seluruh
produk perbankan dan keuangan syari’ah dijalankan sesuai syari’ah.
Sumber: Dahlan, Abdul
Aziz dan dkk, Ensiklopedi Hukum
Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru
van
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Etika
Secara etimologi kata etika bersasal dari Yunani yang dalam
bentuk tunggal yaitu ethos dan dalam bentuk jamaknya yaitu ta etha.
“Ethos” yang berarti sikap cara berpikir, watak kesusilaan atau adat. Kata
ini identik dengan perkataan moral yang berasal dari kata latin “mos”
yang dalam bentuk jamaknya Mores yang berarti juga adat atau cara hidup. Jadi
secara etimologis, etika adalah ajaran atau ilmu tentang adat kebiasaan yangb
erkenaan dengan kebiasaan baik atau buruk, yang diterima umum mengenai sikap,
perbuatan, kewajiban dan sebagainya
Menurut Larkin (2000) “Ethics is concerned with moral
obligation, responsibility, and social justice” . Hal ini berarti bahwa
etika sangat memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan kewajiban moral,
tanggung jawab dan keadilan sosial. Etika yang dimiliki individu ini secara
lebih luas mencerminkan karakter organisasi/perusahaan, yang merupakan kumpulan
individu-individu. Etika menjelaskan standar dan norma prilaku baik dan buruk
yang kemudian diimplementasikan oleh masing-masing karyawan dalam organisasi
(Fatt,1995) dan (Louwers,1997). Etika menurut Gray (1994) merupakan nilai-nilai
tingkah laku atau aturan-aturan tingkah laku yang diterima oleh suatu golongan
tertentu atau individu.
Untuk lebih jelas berikut pengertian etika dalam perspektif
yang berbeda antara perspektif barat dan perspektif Islam.
a. Etika
dalam Perspektif Barat
Dalam sistem etika
Barat ini, ada tiga teori etika yang akan dibahas, antara lain :
1.
Teleologi
Teori yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart
Mill ini mendasarkan pada dua konsep yakni : Pertama, konsepUtility (manfaat) yang kemudian disebut
Utilitarianisme. artinya, pengambilan keputusan etika yang ada pada konsep ini
dengan menggunakan pertimbangan manfaat terbesar bagi banyak pihak sebagai
hasil akhirnya. Dengan kata lain, sesuatu yang dinilai benar adalah sesuatu
yang memaksimalisasi apa yang baik atau meminimalisir apa yang berbahaya bagi
banyak pihak. Maka, sesuatu itu dinilai sebagai perbuatan etis ketika sesuatu
itu semakin bermanfaat bagi banyak orang.
Dan kedua, teori Keadilan Distribusi (Distribitive Justice)
atau keadilan yang berdasarkan pada konsep Fairness. Inti dari teori ini adalah
perbuatan itu dinilai etis apabila menjunjung keadilan distribusi barang dan
jasa berdasarkan pada konsep Fairness. Yakni konsep yang memiliki nilai dasar
keadilan.
Dalam hal ini, suatu perbuatan sangat beretika apabila
berakibat pada pemerataan atau kesamaan kesejahteraan dan beban, sehingga
konsep ini berfokus pada metode distribusinya. Distribusi sesuai bagiannya,
kebutuhannya, usahanya, sumbangan sosialnya dan sesuai jasanya, dengan ukuran
hasil yang dapat meningkatkan kerjasama antar anggota masyarakat.
2. Deontologi
Teori yang dikembangkan oleh Immanuel Kant ini mengatakan
bahwa keputusan moral harus berdasarkan aturan-aturan dan prinsip-prinsip
universal, bukan "hasil" atau "konsekuensi" seperti yang
ada dalam teori teleologi. Perbuatan baik bukan karena hasilnya tapi mengikuti
suatu prinsip yang baik berdasarkan kemauan yang baik.
Dalam teori ini terdapat dua konsep, yaitu : Pertama, Teori
Keutamaan (Virtue Ethics). Dasar dari teori ini bukanlah aturan atau prinsip
yang secara universal benar atau diterima, akan tetapi apa yang paling baik
bagi manusia untuk hidup. Dasar dari teori ini adalah tidak menyoroti perbuatan
manusia saja, akan tetapi seluruh manusia sebagai pelaku moral. Memandang sikap
dan akhlak seseorang yang adil, jujur, mura hati, dsb sebagai keseluruhan.
Kedua, Hukum Abadi (Eternal Law), dasar dari teori ini adalah
bahwa perbuatan etis harus didasarkan pada ajaran kitab suci dan alam.
b. Etika
dalam Perpektif Islam
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang dinamis sebagai
bagian dari peradaban. Dalam hal ini, etika dengan agama berkaitan erat dengan
manusia, tentang upaya pengaturan kehidupan dan perilakunya. Jika barat
meletakkan "Akal" sebagai dasar kebenarannya. Maka, Islam meletakkan
"Al-Qur'an" sebagai dasar kebenaran.
Berbagai
teori etika Barat dapat dilihat dari sudut pandang Islam, sebagai berikut :
1.
Teleologi Utilitarian dalam Islam adalah hak
individu dan kelompok adalah penting dan tanggungjawab adalah hak perseorangan.
2.
Distributive Justice dalam Islam adalah Islam
mengajarkan keadilan. Hak orang miskin berada pada harta orang kaya. Islam
mengakui kerja dan perbedaan kepemilikan kekayaan.
3.
Deontologi dalam Islam adalah Niat baik tidak
dapat mengubah yang haram menjadi halal. Walaupun tujuan, niat dan asilnya
baik, akan tetapi apabila caranya tidak baik, maka tetap tidak baik.
4.
Eternal Law dalam Islam adalah Allah mewajibkan
manusia untuk mempelajari dan membaca wahyu dan ciptaanNya. Keduanya harus
dilakukan dengan seimbang, Islam mewajibkan manusia aktif dalam kegiatan
duniawi yang berupa muamalah sebagai proses penyucian diri.
5.
Relativisme dalam Islam adalah perbuatan manusia
dan nilainya harus sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Hadis. Prinsip
konsultasi dengan pihak lain sangat ditekankan dalam Islam dan tidak ada tempat
bagi egoisme dalam Islam.
6.
Teori Hak dalam Islam adalah menganjurkan
kebebasan memilih sesuai kepercayaannya dan menganjurkan keseimbangan.
Kebebasan tanpa tanggungjawab tidak dapat diterima. Dan tanggungjawab kepada
Allah adalah hak individu.Sistem saluran pemasaran (marketing channel system)
adalah sekelompok saluran pemasaran tertentu yang digunakan oleh sbuah
perusahaan dan keputusan tentang system ini merupakan salah satu merupakan
keputusan terpenting yang dihadapi oleh manajemen. Salah satu peran utama
saluran pemasaran adalah mengubah pembeli potensial menjadi pelanggan yang
menguntungkan. Saluran pemasaran tidak hanya melayani pasar, tetapi mereka juga
harus membentuk pasar.
c.
Pengertian
Bisnis
Kata bisnis berasal dari bahasa Inggris, yaitu business
(Plural business). Mengandung sejumlah arti diantaranya : Commercial
activity involving the exchange of moner for goods or services – Usaha
komersial yang menyangkut soal penukaran uang bagi produsen dan distributor
(goods) atau bidang jasa (services)
Pengertian bisnis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah:
1. Kegiatan
dengan mengarahkan tenaga pikiran atau badan untuk mencapai suatu maksud.
2. Kegiatan
di bidang perdagangan/perbisnisan..
Bisnis
dapat pula diartikan berdasarkan konteks organisasiatau perusahaan yaitu :
usaha yang dilakukan orgnisasi atau perusahaan dengan menyediakan produk barang
atau jasa dengan tujuan memperoleh nilai lebih (value added). Karena
organisasi (perusahaan ) yang menyediakan produk barang atau jasa tentu dengan
tujuan memperoleh laba selalu memperhitungkan perbedaan penerimaan bisnis
dengan biaya yang dikeuarkan. Maka laba disini merupakan pemicu (driver)
bagi pebisnis untuk memulai dan mengembankan bisnis. Bagaimanapun juga pebisnis
mendapatkan laba dari risiko yang diambil ketika meginvestasikan sumber daya
(modal, skillkeahlian, dan waktu) mereka.
Kata
bisnis dalam Al-Qur’an biasanya yang digunakan al-tijarah, al-bai’,
tadayantum, dan isytara. Tetapi yang seringkali digunakan yaitu al-tijarah
dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara,
tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun
walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir).
Dari
penjelasan diatas, terlihat bahwa term bisnis dalam Al-Qur’an dari tijarah pada
hakikatnya tidak semata-mata bersifat material dan hanya bertujuan mencari
keuntungan material semata, tetapi bersifat material sekaligus immaterial,
bahkan lebih meliputi dan mengutamakan hal yang bersifat immaterial dan
kualitas.
Aktivitas
bisnis tidak hanya dilakukan semata manusia tetapi juga dilakukan antara
manusia dengan Allah swt, bahwa bisnis harus dilakukan dengan ketelitian dan
kecermatan dalam proses administrasi dan perjanjian-perjanjian dan bisnis tidak
boleh dilakukan dengan cara penipuan, dan kebohongan hanya demi memperoleh
keuntungan.
Dalam
hal ini, ada dua definisi tentang pengertian bisnis, dari dua sudut pandang
yang berbeda, yaitu menurut mufassir dan ilmu fikih:
1.
Menurut Mufassir,
Bisnis adalah pengelolaan modal untuk mendapatkan keuntungan.
2.
Menurut Tinjauan Ahli
Fikih, Bisnis adalah saling menukarkan harta dengan harta secara suka sama
suka, atau pemindahan hak milik dengan adanya penggantian.
d. Pengertian
Etika Bisnis
Etika
Bisnis merupakan salah satu bagian dari prinsip
etika yang diterapkan dalam dunia bisnis (Lozano, 1996). Istilah etika bisnis
mengandung pengertian bahwa etika bisnis merupakan sebuah rentang aplikasi
etika yang khusus mempelajari tindakan yang diambil oleh bisnis dan pelaku
bisnis. Menurut David (1998), etika bisnis adalah aturaan main prinsip dalam
organisasi yang menjadi pedoman membuat keputusan dan tingkah laku. Etika
bisnis adalah etika pelaku bisnis. Pelaku bisnis tersebut bisa saja manajer,
karyawan, konsumen dan masyarakat.
Pada
dasarnya etika bisnis menyoroti moral perilaku manusia yang mempunyai profesi
di bidang bisnis dan dimiliki secara global oleh perusahaan secara umum,
sedangkan perwujudan dari etika bisnis yang ada pada masing-masing perusahaan
akan terbentuk dan terwujud sesuai dengan kebudayaan perusahaan yang
bersangkutan. Etika bisnis ini akan muncul ketika masing-masing perusahaan
berhubungan dan berinteraksi satu sama lain sebagai sebuah satuan stakeholder.
Tujuan etika bisnis disini adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis
untuk menjalankan bisnis dengan “baik dan bersih”. (Erni,2011)
Menurut
Bartens etika bisnis adalah studi tentang aspek-aspek moral dari kegiatan
ekonomi dan bisnis. Etika bisnisdapat
dijalankan pada tiga taraf : taraf makro, meso dan mikro. Tiga taraf ini
berkaitan dengan tiga kemungkinan yang berbeda untuk menjalankan kegiatan
ekonomi dan bisnis. Pada taraf makro, etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi keseluruhan. Jadi,
disni masalah etika disoroti pada skala besar. Misalnya masalah keadilan :
bagaimana sebaiknya kekayaan di bumi ini dibagi dengan adil ? beberapa contoh
lain adalah : aspek-aspek etis dari kapitalisme; masalah keadilan sosial dalam
suatu masyarakat, terutama berkaitan dengan kaum buruh, masalah utang-utang
negara.
Pada
taraf meso (menengah),, etika bisnis menyelidiki masalah-masalah etis di bidang
organisasi. Organisasi disini berarti perusahaan, serikat buruh, lembaga
konsumen, perhimpunan profesi, dan lain-lain.
Pada
taraf mikro yang difokuskan ialah individu dalam hubungan dengan ekonomi atau
bisnis. Disini dipelajari tanggung jawab etis dari karyawan dan majikan,
bawahan dan manajer, produsen dan konsumen, pemasok dan investor.
e.
Prinsip
Etika Dalam Berbisnis
Secara umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan
pernah lepas dari kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku
dalam bisnis sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya.
1.
Prinsip
Otonomi
Orang
bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam
dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan
nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal
itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara
masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki
kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya adalah:
a.
Memberikan
produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
b.
Memperlakukan
pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan
memperbaiki ketidakpuasan mereka;
c.
Membuat
setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian
juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan
terhadap produk dan jasa perusahaan;
d.
Perusahaan
harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan
mengiklankan produk.
Untuk
bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan
bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan
adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah
prasyarat utama untuk bertindak secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin
bahwa seseorang bertindak secara otonom dan etis.
Unsur
lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena selain sadar akan
kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa
yang dianggap baik, otonom juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan dan
tindakannya (di sinilah dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan
bertanggungjawab merupakan ciri khas dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab
disini adalah tanggung jawab pada diri kita sendiri dan juga tentunya pada
stakeholder.
2.
Prinsip
Kejujuran
Bisnis
tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan
modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa
kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya
keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan
dengan kejujuran:
a.
Kejujuran
relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis
disini secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak
jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak
mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha
lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak
curang tersebut.
b.
Kejujuran
relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik.
Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada
konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang
menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.
c.
Kejujuran
relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan yaitu antara
pemberi kerja dan
pekerja, dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika
kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.
3.
Prinsip
Keadilan
Prinsip
ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan
yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah
satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
a.
Keadilan
legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama
sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan
legal menuntut agar Negara bersikap
netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan
bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang
berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
b.
Keadilan
komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu
dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara negara dan
warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan
ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair
antara pihak-pihak yang terlibat.
c.
Keadilan
distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang
merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan
ini berkaitan dengan prinsip perlakuan
yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan
dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4.
Prinsip
Saling Menguntungkan
Prinsip
ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama
lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa
melahirkan suatu win-win situation.
5.
Prinsip
Integritas Moral
Prinsip
ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama
baiknya dan nama baik perusahaan.
Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam
Smith, prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam
berbisnis. Prinsip ini menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun
prinsip lainnya juga tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith, dalam
prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif berupa no harm, bahwa sampai
tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya.
Karena orang yang jujur tidak akan merugikan orang lain, orang yang mau saling
menguntungkan dengan pibak lain, dan bertanggungjawab untuk tidak merugikan
orang lain tanpa alasan yang diterima dan masuk akal.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara etimologi kata etika bersasal dari Yunani yang dalam
bentuk tunggal yaitu ethos dan dalam bentuk jamaknya yaitu ta etha.
“Ethos” yang berarti sikap cara berpikir, watak kesusilaan atau adat. Kata
ini identik dengan perkataan moral yang berasal dari kata latin “mos”
yang dalam bentuk jamaknya Mores yang berarti juga adat atau cara hidup. Jadi
secara etimologis, etika adalah ajaran atau ilmu tentang adat kebiasaan yangb
erkenaan dengan kebiasaan baik atau buruk, yang diterima umum mengenai sikap,
perbuatan, kewajiban dan sebagainya
Transaksi syariah berdasarkan pada
prinsip:
·
persaudaraan (ukhuwah);
·
keadilan (’adalah);
·
kemashalatan
(maslahah);
·
keseimbangan (tawazun);
dan
·
universalisme
(syumuliyah).
B. Saran
Makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu para pembaca disarankan untuk
membaca tentang merncang dan mengelola saluran pemasaran teritegrasi pada
referensi – referensi lainnya, agar pengetahuan pembaca makin semakin banyak
sehingga memperluas khazanah keilmuan kita bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Bertens, K., 1997. Etika, Jakarta : PT
Gramedia Pustaka Utama
Dwi Suwikyo, 2010. Ayat-ayat Ekonomi Islam,
Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Ernawan Erni, 2011. Business Ethics,
Bandung : Alfabeta
http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html
http://baddaysp.blogspot.com/2013/10/pengertian-etika-bisnis-indikator-etika.html
http://www.markazinayah.com/prinsip-dan-etika-bisnis-dalam-islam.html
http://staincurup.ac.id/etika-bisnis-dalam-islam/
Kartajaya, Hermawan dan Syakir
Sula. 2006. Syariah Marketing. Bandung: PT. Mizan Pustaka
Alma, Buchari. 2010. Pengantar
Bisnis. Bandung: Alfabeta.
Syafi’I Antonio.
2001. Peasaran Syariah, Jakarta, Gema Insani,
Rivai, Veithzal.
2012. Islamic Business and Economic Ethics. Jakarta: Bumi Aksara
Ziauddin Sardar
2004. Desperately Seeking Paradise, London, Granta Buku.
Muhammad Ali al-Sayis, Nasy’ah
al-Fiqh al-Ijtihad wa Athwaruhu (Kairo: Risalah al-Buhuts al-Islamiyah, 1970)
Sumber: Muhammad
Faruq Nabhan, al-Madkhal al-Tasyri’ al-Islami (Beirut: Dar al-Shadir,
t.th.).
No comments:
Post a Comment